Modul Registrasi merupakan modul penginputan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk Tahanan dan Narapidana, mulai dari saat masuk sampai keluar dari Pemasyarakatan. Adapun dasar hukum registrasi WBP yaitu :
1. UU RI No. 1 Th 1946 Tentang Hukum Pidana
2. UU RI No. 8 Th. 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
3. UU RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan