Friday, April 22, 2016

Panduan Kunjungan

Kunjungan merupakan cara untuk mencatat data pengunjung yang mengujungi WBP dan memenejemewaktu maupun antrian pengunjung. Pada menu identitas atau pendaftaran kunjungan  ini,pengguna dapat melakukapengisian data pengunjung yang mengunjungi WBP.

Dasar hukum kunjungan yaitu :
  1. UU No. 8 Th 81 Tentang KUHP
  2. UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  3. UU No. 3 Th 1997 Tentang Pengadilan Anak
  4. PP No. 57 Th 1999 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Hak WBP
  5. PP No. 57 Th. 1999 Tentang Perubahan atas PP. No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan WBP
  6. PERMEN KUMHAM No. M.HH-OT.0202 Th 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan pelaksaaan sistem pemasyarakatan
  7. Peraturan Dirjen PAS No. E.PK.04.10-80 Tentang Juklak PERMEN Kumham No. M.01.PK.04.10 Rh 2007
  8. SE Dirjen PAS No. E.PK.04.10-75 Th 2007 Tentang Juknis Pelaksanaan PERMEN KUMHAM No. M.01.PK.04.10 Th 2007

Menu Kunjungan terdiri dari :
  1. Pendaftaran Kunjungan.
  2. Daftar Sidang WBP Hari Ini
  3. Manajemen Pemangilan Antrian.
  4. Manajemen Ruang Kunjungan.
  5. Manajemen Pemangilan WBP.
  6. Manajemen Kunjungan
  7. Laporan
  8. Biometeric Kunjungan

Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 y...