Kunjungan merupakan cara untuk mencatat data pengunjung yang mengujungi WBP dan memenejemen waktu maupun antrian pengunjung. Pada menu identitas atau pendaftaran kunjungan ini,pengguna dapat melakukan pengisian data pengunjung yang mengunjungi WBP.
Dasar hukum kunjungan yaitu :
- UU No. 8 Th 81 Tentang KUHP
- UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
- UU No. 3 Th 1997 Tentang Pengadilan Anak
- PP No. 57 Th 1999 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Hak WBP
- PP No. 57 Th. 1999 Tentang Perubahan atas PP. No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan WBP
- PERMEN KUMHAM No. M.HH-OT.0202 Th 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan pelaksaaan sistem pemasyarakatan
- Peraturan Dirjen PAS No. E.PK.04.10-80 Tentang Juklak PERMEN Kumham No. M.01.PK.04.10 Rh 2007
- SE Dirjen PAS No. E.PK.04.10-75 Th 2007 Tentang Juknis Pelaksanaan PERMEN KUMHAM No. M.01.PK.04.10 Th 2007
Menu Kunjungan terdiri dari :