Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan WBP yang terkait dengan kesehatan dan pemenuhan makanan saat ini sedang dikembangkan. Dalam fitur ini secara rinci akan mencatat seluruh kebutuhan dan proses yang dijalani oleh kegiatan yang sehari-hari dilaksanakan. Untuk kegiatan perawatan kesehatan WBP, Aplikasi SDP akan mencatat mulai dari pemeriksaan awal WBP hingga nantinya WBP menjalani perawatan lanjutan dan terapi untuk menjaga kesehatan WBP termasuk pada pengadaan dan penggunaan obat-obatan beserta inventarisasi.
Perawatan kesehatan WBP ini juga akan dapat menghasilkan output data laporan yang dapat dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan. Terhadap kebutuhan fitur perawatan kesehatan ini juga sudah dikomunikasikan dan didiskusikan dengan Direktorat Kesehatan dan Perawatan untuk mengakomodir kebutuhan data dan informasi untuk pengambilan kebijakan. Ada usulan juga terhadap fitur ini juga untuk mengkomunikasikan dengan pihak Kementerian Kesehatan sebagi support sistem kebutuhan permintaan data sebagai bentuk penjamin kesehatan masyarakat.
Pencatatan perawatan lanjutan yang mengharuskan WBP berobat dan atau menjalani perawatan di Rumah Sakit luar UPT Lapas dan Rutan juga akan tercatat guna mendapatkan Record Medis setiap WBP. Kegiatan pelaksanaan izin berobat keluar lapas juga akan dikomunikasikan ke bagian keamanan untuk dapat diinput dan diizinkan dalam fitur pengeluaran di portir.
Dalam perawatan bahan makanan, pencatatan kebutuhan bahan makanan secara otomatis diakomodir dari jumlah hunian ditiap Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di seluruh Indonesia. Kebutuhan penerimaan bahan makanan perhari, dilakukan dengan melakukan pencatatan dan juga menghasilkan output surat berita acara penerimaan bahan makanan. Untuk perkiraan kebutuhan bahan makanan juga akan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya.
Manfaat
Penggunaan Aplikas SDP pada fitur Kesehatan Perawatan dan Bahan Makanan, memilikin beberapa manfaat dalam mempermudah pekerjaan sehari-hari. Adapun manfaat dalam subfitur Perawatan dan Kesehatan antara lain :
- Pencatatan
Pencatatan pada Perawatan dan kesehatan meliputi Data pasien, Data obat, Data Penyakit, Rekam Medis, Resep Obat, Resume Medis, Skrinning, Hasil Laboratorium, Rehabilitasi, Pakaian WBP, Sarana Klinik, Tenaga Medis dan Log Transaksi
- Pencetakan Surat
Dalam hal pencetakan surat meliputi Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan, Rekam medis, Surat kembali ke blok hunian, Surat rujukan, Surat rekomendasi, Surat pengiriman pasien, Surat pemberitahuan rawat inap, Surat pemberitahuan Rujukan ke Kejaksaan dan Keluarga, Surat Observasi, Surat pemberitahuan pasien meninggal, surat permintaan obat, berita acara penerimaan obat masuk, berita acara pemusnahan obat, jumlah stok bahan makanan, jumlah peralatan masak, alat makan, dan siklus menu, serta log transaksi
- Pencetakan Laporan
Dalam hal pencetakan laporan meliputi, laporan berkala, insidentil penggunaan bahan makanan, pemakaian beras, permintaan beras, penyusutan beras, laporan mutasi obat, laporan kartu stok obat, laporan pemakaian obat
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah
Nomor : 58 Tahun 1999
Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
- Buku 4, Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Nomor : M.04-UM.01.06 Tahun 1983
Tentang Tata cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor : PAS-TI.01.04-02 tanggal 11 Maret 2013
Tentang Sertifikasi dan Tanda Kecakapan Pengguna Sistem Database Pemasyarakatan.
Fitur Bama atau Bahan Makanan digunakan untuk pencatatan data terkait bahan makanan, beras, pemasok, siklus menu dan sarana prasarana dapur. Berikut ini daftar sub fitur dalam Bama :
- Permintaan Bama
- Penerimaan Bama
- Pemakaian Beras
- Permintaan Beras
- Penyusutan Beras
- Log Transaksi
- Siklus Menu
- Alat Makan
- Alat Dapur
- Daftar Bama
- Pemasok