Friday, April 22, 2016

Panduan Modul Kesehatan dan Perawatan


             Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan WBP yang terkait dengan kesehatan dan pemenuhan makanan saat ini sedang dikembangkan. Dalam fitur ini secara rinci akan mencatat seluruh kebutuhan dan proses yang dijalani oleh kegiatan yang sehari-hari dilaksanakan. Untuk kegiatan perawatan kesehatan WBP, Aplikasi SDP akan mencatat mulai dari pemeriksaan awal WBP hingga nantinya WBP menjalani perawatan lanjutan dan terapi untuk menjaga kesehatan WBP termasuk pada pengadaan dan penggunaan obat-obatan beserta inventarisasi.

Perawatan kesehatan WBP ini juga akan dapat menghasilkan output data laporan yang dapat dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan. Terhadap kebutuhan fitur perawatan kesehatan ini juga sudah dikomunikasikan dan didiskusikan dengan Direktorat Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan untuk mengakomodir kebutuhan data dan informasi untuk pengambilan kebijakan. Ada usulan juga terhadap fitur ini juga untuk mengkomunikasikan dengan pihak Kementerian Kesehatan sebagi support sistem kebutuhan permintaan data sebagai bentuk penjamin kesehatan masyarakat.
Pencatatan perawatan lanjutan yang mengharuskan WBP berobat dan atau menjalani perawatan di Rumah Sakit luar UPT Lapas dan Rutan juga akan tercatat guna mendapatkan Record Medis setiap WBP. Kegiatan pelaksanaan izin berobat keluar Lapas dan Rutan juga akan dikomunikasikan ke bagian keamanan untuk dapat diinput dan diizinkan dalam fitur pengeluaran di portir.

Dalam proses penyelenggaraan makanan di Lapas, Rutan dan Cabrutan, perencanaan permintaan kebutuhan bahan makanan secara otomatis diakomodir dari jumlah penghuni di setiap Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di seluruh Indonesia. Penerimaan bahan makanan perhari, dilakukan dengan melakukan pencatatan dan juga menghasilkan output surat berita acara penerimaan bahan makanan. Untuk perkiraan kebutuhan bahan makanan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya.

Manfaat

Penggunaan Aplikasi SDP pada fitur Kesehatan Perawatan dan Bahan Makanan, memiliki beberapa manfaat dalam mempermudah pekerjaan sehari-hari. Adapun manfaat dalam subfitur Perawatan dan Kesehatan antara lain :
  • Pencatatan
Pencatatan pada Perawatan dan kesehatan meliputi data pasien, data obat, data penyakit, rekam medis, resep obat, resume medis, skrinning, hasil laboratorium, rehabilitasi, pakaian WBP, sarana klinik, tenaga medis dan log transaksi
  • Pencetakan Surat
Dalam hal pencetakan surat meliputi berita acara pemeriksaan kesehatan, rekam medis, surat kembali ke blok hunian, surat rujukan, surat rekomendasi, surat pengiriman pasien, surat pemberitahuan rawat inap, surat pemberitahuan rujukan ke kejaksaan dan keluarga, surat observasi, surat pemberitahuan pasien meninggal, surat permintaan obat, berita acara penerimaan obat masuk, berita acara pemusnahan obat, jumlah stok bahan makanan, jumlah peralatan masak, alat makan, dan siklus menu, serta log transaksi
  • Pencetakan Laporan
Dalam hal pencetakan laporan meliputi laporan berkala, insidentil penggunaan bahan makanan, permintaan bahan makanan, penerimaan bahan makanan, laporan mutasi obat, laporan kartu stok obat, laporan pemakaian obat

Kompetensi Yang Diharapkan

  1. Peserta akan mampu menggunakan fitur Kesehatan dan Perawatan pada Aplikasi SDP  dalam tingkat pengguna menengah, seperti subfitur Kesehatan dan Bahan Makanan (Bama), Selain itu peserta juga akan mampu menggunakan Parameter Kesehatan dan Perawatan. Selanjutnya kemampuan peserta juga akan disempurnakan dengan kemampuan untuk mengelola data pasien atau data Bahan Makanan secara Teknologi Informasi.
  2. Peserta mampu menggunakan aplikasi SDP dan melakukan pencarian Nama Pasien atau Nomor Rekam Medis dengan menggunakan subfitur Daftar Pasien untuk melakukan analisa terhadap data pasien. Selain itu Peserta juga mampu melakukan pencetakan informasi-informasi yang diperlukan untuk bahan pengambilan kebijakan.
  3. Peserta mampu menggunakan SDP fitur Kesehatan dan Perawatan untuk proses pendataan Pasien dari pembuatan Daftar Pasien sampai dengan pendataan inventaris Obat. Peserta mampu menggunakan subfitur Bama untuk memonitor jumlah ketersedian bahan makanan, sekaligus melakukan pencetakan dokumen-dokumen resmi untuk keperluan permintaan dan pelaporan bahan makanan.
  4. Peserta mampu menggunakan SDP fitur Kesehatan dan Perawatan untuk menampilkan data Pasien, data Obat, data Inventaris alat Kesehatan, data inventaris alat dapur data bahan makanan.
  5. Peserta mampu menggunakan SDP fitur Kesehatan dan Perawatan untuk mengelola data Pasien, data Obat, data Alat Kesehatan, data Bahan Makanan.

Prasyarat

Peserta telah mengetahui alur penyelenggaraan makanan dan alur layanan kesehatan  di Lapas, Rutan dan Cabrutan

Informasi Dasar

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
  2. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-TI.01.04-02 tanggal 11 Maret 2013 Tentang Sertifikasi dan Tanda Kecakapan Pengguna Sistem Database Pemasyarakatan.

Peristilahan

1. Supervisor        
Suatu tingkatan (level) pada SDP yaitu pejabat (Kepala UPT maupun pejabat dibawahnya, Kabid, Kasubdit, Kasi, dan Kasubsi) bertanggung jawab terhadap kualitas (kebenaran isi atau materi input-an secara teknis Pemasyarakatan) hasil input dari operator, mengawasi, mendukung, memotivasi, keberlangsungan penggunaan SDP, serta mencermati adanya kemungkinan penyimpangan penggunaan aplikasi.

2. Administrator        
Suatu tingkatan (level) yang telah mengikuti bimbingan teknis SDP, bertanggung jawab penuh terhadap aplikasi SDP baik penggunaan maupun kualitas data (secara teknis penggunaan aplikasi), dengan tugas instalasi, setting aplikasi, membuat jaringan LAN dan manajemen pengguna, helpdesk, melatih operator terkait penginputan setiap interface, serta mendesain penempatan perangkat. Admin tidak dapat dipindah tugaskan sebelum ada pengganti dengan tingkat pengetahuan dan kecakapan yang sama.

Fitur ini digunakan untuk mencatat data-data terkait Kesehatan dan Perawatan WBP. Terdapat beberapa sub fitur dalam KesWat yaitu :
  1. BAP Kesehatan
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan untuk WBP yang baru akan masuk ke UPT.
  2. Daftar Pasien
    Sub Fitur ini digunakan untuk mendaftarkan (roll) WBP sebagai Pasien di bagian perawatan. Disini WBP akan mendapatkan Nomor Rekam Medis.
  3. Pasien Berobat
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat pendaftaran pengobatan pasien/WBP saat WBP tersebut berobat atau sakit.
  4. Berobat di dalam UPT
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat data pasien/WBP yang dirawat di poliklinik UPT baik rawat jalan maupun rawat inap.
  5. Berobat Rujuk
    Sub Fitur ini digunakan untuk mencatat data pasien/WBP yang dirujuk ke Rumah Sakit Luar baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
  6. Penyakit
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat penyakit yang diderita oleh pasien. Setiap pasien menjalani pengobatan maka data penyakit nya wajib harus diisi juga.
  7. Rekam Medis
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data Rekam Medis Pasien/WBP.
  8. Resep Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat resep obat yang diberikan oleh dokter kepada pasien/WBP.
  9. Resume Medis
    Sub fitur Resume Medis digunakan untuk mencatat resume medis dari pasien/WBP.
  10. Skrining
    Sub fitur Skrining digunakan untuk mencatat data Skrining dari pasien/WBP.
  11. Tes Laboratorium
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat hasil tes laboratorium pasien/WBP.
  12. Program Komprehensif
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah peserta program komprehensif.
  13. Rehabilitasi Sosial
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat peserta dan pembimbing dari kegiatan Rehabilitasi Sosial.
  14. Pasien Meninggal
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data pasien/WBP yang meninggal dunia
  15. Permintaan Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data permintaan obat apotik di UPT. Digunakan juga untuk menceta
  16. Obat Masuk
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat semua transaksi masuk obat di apotik UPT.
  17. Obat Keluar
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat semua transaksi masuk obat di apotik UPT.
  18. Pemusnahan Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat data pemusnahan obat di apotik UPT dan digunakan juga untuk mencetak Berita Acara Pemusnahan Obat yang telah dilakukan
  19. Log Transaksi
    Log Transaksi adalah sub fitur yang digunakan untuk :
    • Melihat riwayat transaksi keluar masuk obat
    • Mencetak laporan Mutasi Obat
    • Mencetak laporan Kartu Stok Obat
    • Mencetak laporan Pemakaian Obat
  1. Sarana Klinik
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah sarana klinik di UPT.
  2. Pakaian
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah pakaian untuk WBP di UPT. Informasi yang dicatat diantara nya adalah jumlah dipakai, jumlah dalam kondisi baik, jumlah dalam kondisi rusak dan jumlah sisa.
  3. Tenaga Medis
    Sub fitur ini digunakan untuk pencatatan semua anggota Tenaga Medis di klinik UPT baik itu dokter, perawat, ahli gizi dan lain sebagainya
  4. Daftar Sarana Klinik
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat daftar atau jenis sarana klinik di UPT.
  5. Daftar Obat
    Sub fitur ini digunakan untuk mendaftarkan semua obat-obatan yang dimiliki oleh UPT.
  6. Daftar Penyakit
    Subfitur ini digunakan untuk mendata semua penyakit yang ada di UPT.
  7. Daftar Alat Dapur
    Sub fitur ini digunakan untuk mencatat daftar atau jenis peralatan dapur di UPT.
  8. Daftar Alat Makan
    Sub fitur ini digunakan untuk melihat daftar atau jenis peralatan makan di UPT.
  9. Attribute Form Skrining
    Sub fitur ini digunakan untuk melihat indicator skrinning.

Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND

EROR SDP PADA SDP : HTTP 404.0 NOT FOUND Eror seperti ini terjadi karena SDP-webserver tidak dapat runing dikarena terdapat port 80 y...