Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pembinaan diartikan sebagai berikut Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak pemasyakatan. Pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan pada hakikatnya berorientasi kepada pembangunan manusia seutuhnya, yang berarti terdapat hubungan yang erat dengan Program Pendidikan Masyarakat (Kelompok Belajar Paket A dan Kelompok Belajar Usaha) dan bertujuan agar mereka kelak setelah selesai menjalani masa pidananya tidak lagi melanggar hukum serta dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Tujuan modul pembinaan adalah sebagai alat bantu pencatatan dan pengelolaan dari program pembinaan (progressive treatment), yang dilakukan secara terstruktur dengan penjadwalan, dan terukur dengan penilaian atau score tertentu pada tiap jenis atau bentuk program pembinaan yang dilakukan
Adapun fungsi yang dilakukan dalam modul pembinaan, yaitu melakukan pencatatan, penambahan, melihat, perubahan, penghapusan, konversi ke aplikasi perkantoran (excel), penghapusan dan pencetakan data pada sub fitur yang ada di dalamnya, seperti :
Menu Pembinaan
- Admisi & Orientasi
- Program Admisi
- Pembinaan Kepribadian
- Pembinaan kemandirian
- Perkembangan Pembinaan
- Perwalian
- Pemuka/Tamping/Pekerja
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 atas Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan - Kepmenkeh Rl Nomor M.02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan
- Undang undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor KP.10.13/3/1 tanggal 10 Mei 1973 tentang Wali sebagai ganti orang tua dan kawan bagi anak didik dalam lembaga